Sosialisasi Peraturan Mentri Aturan ATR No 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah

Sosialisasi Peraturan Mentri Aturan ATR No 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah

Authors

  • Erni Darmayanti Universitas Potensi Utama
  • Edi Kristianta Tarigan Universitas Potensi Utama
  • Fitri Yani Universitas Potensi Utama
  • Fani Budi Kartika Universitas Potensi Utama
  • Muhammad Ihsan Universitas Potensi Utama
  • Bayu Adi Wibowo Universitas Potensi Utama

Keywords:

Sosialisasi, Sertifikat Tanah Elektronik

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan penerbitan sertifikat tanah ke sistem elektronik serta untuk mengetahui dampak hukum jaminan keamanan sertifikat elektronik. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Penerbitan sertifikat elektronik ada 2 tahapan yaitu yang pertama penerbitan sertifikat elektronik untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dimana akan dilakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis serta penyimpanan daftar umum dan dokumen yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Dan yang kedua penerbitan dilakukan melalui penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar, penggantian ini dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah dan akan dilakukan penggantian jika data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertifikat telah sesuai dengan yang ada dalam sistem elektronik. 2. Kebijakan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik merupakan peningkatan pelayanan bidang pertanahan untuk meningkatkan jaminan kepastian hukumnya dan memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya, maka dampak bagi masyarakat dari sertifikat elektronik ini ialah kepastian hukumnya sudah lebih terjamin dan tidak akan ada sengketa sertifikat tanah karena sistem keamanan dari sertifikat elektronik ini sudah menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi.

Downloads

Published

2024-09-28

How to Cite

Darmayanti, E., Edi Kristianta Tarigan, Fitri Yani, Fani Budi Kartika, Muhammad Ihsan, & Bayu Adi Wibowo. (2024). Sosialisasi Peraturan Mentri Aturan ATR No 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah: Sosialisasi Peraturan Mentri Aturan ATR No 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. JUDIMAS, 4(2), 134–140. Retrieved from https://ojs.stmikpontianak.ac.id/judimas/article/view/478

Most read articles by the same author(s)