Peran Pengadilan Negeri Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan Yang Terjadi Di Kota Medan
Keywords:
Pengadilan, Tindak Pidana, PenyelesaianAbstract
Tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas. Penahanan tidak dilakukan terhadap pelaku Tipiring. Pelanggaran Tipiring terdapat dalam KUHP, non KUHP serta peraturan daerah setempat.
Tindak Pidana Ringan tidak hanya mencakup pelanggaran saja, tetapi juga mencakup kejahatan-kejahatan ringan yang terletak dalam Buku II KUHP yang terdiri dari penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, dan penadahan ringan. Pemahaman terhadap Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 perlu disejalankan upaya pencerdasar publicakan mengenai tindak pidana ringan.