Peran Pengadilan Negeri Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan Yang Terjadi Di Kota Medan

Authors

  • Muhammad Ihsan Universitas Potensi Utama
  • Fitri Yani Universitas Potensi Utama
  • Fani Budi Kartika Universitas Potensi Utama
  • Erni Darmayanti Universitas Potensi Utama
  • Lutfia Ade Humairah Universitas Potensi Utama
  • Riswan Munte Universitas Medan Area

Keywords:

Pengadilan, Tindak Pidana, Penyelesaian

Abstract

Tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas. Penahanan tidak dilakukan terhadap pelaku Tipiring. Pelanggaran Tipiring terdapat dalam KUHP, non KUHP serta peraturan daerah setempat.
Tindak Pidana Ringan tidak hanya mencakup pelanggaran saja, tetapi juga mencakup kejahatan-kejahatan ringan yang terletak dalam Buku II KUHP yang terdiri dari penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, dan penadahan ringan. Pemahaman terhadap Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 perlu disejalankan upaya pencerdasar publicakan mengenai tindak pidana ringan.

Downloads

Published

2024-10-05

How to Cite

Muhammad Ihsan, Fitri Yani, Fani Budi Kartika, Erni Darmayanti, Lutfia Ade Humairah, & Riswan Munte. (2024). Peran Pengadilan Negeri Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan Yang Terjadi Di Kota Medan. JUDIMAS, 4(2). Retrieved from https://ojs.stmikpontianak.ac.id/judimas/article/view/487

Most read articles by the same author(s)