Perlindungan Hukum Tindakan Hoax Di Media Sosial Menurut Hukum Pidana dan Undang-Undang ITE (Studi Law Firm BN & Patners)
Keywords:
Hukum, Hoax, Media Sosial, UU ITEAbstract
Dalam konteks hukum Indonesia, penanganan tindakan hoax di media sosial dibahas dalam kerangka hukum pidana dan UU ITE. Hukum pidana memberikan landasan bagi penegakan hukum terhadap penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan orang lain. Pasal-pasal tentang pencemaran nama baik, penipuan, dan tindak pidana lainnya dapat digunakan untuk menindak tindakan hoax yang melanggar hukum. Perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan atau korban, yang dapat diwujudkan dalam bentuk seperti melalui restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum. Namun, keberadaan informasi hoax akan selalu hadir di kehidupan bermedia sosial, sedangkan penegakan aparat hukum akan selalu minindak lanjut tindakan informasi hoax yang mencemarkan nama baik, menyinggung, sara. Dan seebagaainya. Namun, hal tersebut belum lah cukup, yang lebih efektif ialah bagaimana cara membangun masyarakat yang terkoneksi dengan internet untuk sadar dan selektif dalam menerima informasi di interenet atau di media sosial, untuk tercegahnya pengaruh informasi hoax yang marak di dunia maya.