Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Transaksi E-Commerce Melalui Pembiayaan E-Banking Mobile Di Keluruhan Martubung

Authors

  • Fitri Yani Universitas Potensi Utama
  • Fani Budi Kartika Universitas Potensi Utama
  • Muhammad Ihsan Universitas Potensi Utama
  • Erni Darmayanti Universitas Potensi Utama
  • Edi Kristanta Tarigan Universitas Potensi Utama
  • Christine Sitio Universitas Potensi Utama

Keywords:

perlindungan konsumen, e-commerce, e-banking mobile, literasi digital, Kelurahan Martubung

Abstract

Peningkatan penggunaan e-commerce dan layanan e-banking mobile telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan secara digital. Namun, perkembangan ini juga menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama dalam hal perlindungan data pribadi dan potensi penyalahgunaan informasi dalam transaksi online. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Kelurahan Martubung mengenai hak-hak konsumen dalam transaksi e-commerce yang didukung oleh layanan e-banking mobile serta memberikan wawasan tentang perlindungan hukum yang berlaku. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi, pelatihan, dan simulasi, dengan pendekatan hukum dan praktis yang memudahkan peserta memahami konsep yang disampaikan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak konsumen, kewaspadaan dalam penggunaan layanan e-banking mobile, serta kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi dalam transaksi e-commerce. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih kritis dan bijak dalam melakukan transaksi digital serta mengetahui langkah-langkah hukum yang dapat diambil jika terjadi pelanggaran. Dengan demikian, program ini memberikan kontribusi positif dalam membangun literasi digital dan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat Kelurahan Martubung.

Author Biography

Muhammad Ihsan, Universitas Potensi Utama

Tujuan penelitian untuk menganalisis perlindungan hukum pengguna e-banking, dan aturan yang diperlukan untuk menyempurnakan perlindungan hukum terhadap pengguna e-banking. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia saat ini belum sepenuhnya terlindungi transaksi e-banking. Bentuk perlindungan hukum bagi nasabah/konsumen dari penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian baku menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Pelaksanaan pelindungan konsumen /nasabah pengguna jasa e-banking dilakukan dengan menekankan pada aspek kemanan teknologi e-banking, pengaduan nasabah, dan pendidikan konsumen. Dalam hal keamanan teknologi menerapkan 3 prinsip, yaitu kerahasiaan, integritas dan ketersediaan. Penyempurnaan perlindungan terhadap konsumen dilakuan dengan adanya kerjasama, peningkatkan koordinasi, tukar menukar informasi secara online dan ditunjuk contat person dengan mengikutsertakan berbagai pihak untuk mengurangi terjadinya kejahatan terhadap sistem e-banking.

Downloads

Published

2024-10-30

How to Cite

Fitri Yani, Fani Budi Kartika, Muhammad Ihsan, Erni Darmayanti, Edi Kristanta Tarigan, & Christine Sitio. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Transaksi E-Commerce Melalui Pembiayaan E-Banking Mobile Di Keluruhan Martubung. JUDIMAS, 5(1). Retrieved from https://ojs.stmikpontianak.ac.id/judimas/article/view/483

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)