Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Transaksi E-Commerce Melalui Pembiayaan E-Banking Mobile Di Keluruhan Martubung
Keywords:
perlindungan konsumen, e-commerce, e-banking mobile, literasi digital, Kelurahan MartubungAbstract
Peningkatan penggunaan e-commerce dan layanan e-banking mobile telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan secara digital. Namun, perkembangan ini juga menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama dalam hal perlindungan data pribadi dan potensi penyalahgunaan informasi dalam transaksi online. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Kelurahan Martubung mengenai hak-hak konsumen dalam transaksi e-commerce yang didukung oleh layanan e-banking mobile serta memberikan wawasan tentang perlindungan hukum yang berlaku. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi, pelatihan, dan simulasi, dengan pendekatan hukum dan praktis yang memudahkan peserta memahami konsep yang disampaikan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak konsumen, kewaspadaan dalam penggunaan layanan e-banking mobile, serta kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi dalam transaksi e-commerce. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih kritis dan bijak dalam melakukan transaksi digital serta mengetahui langkah-langkah hukum yang dapat diambil jika terjadi pelanggaran. Dengan demikian, program ini memberikan kontribusi positif dalam membangun literasi digital dan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat Kelurahan Martubung.