Penyuluhan Perlindungan Hukum Data Pribadi Dalam Penyelenggaraan Fintech Di Desa Percut Sei Tuan
Keywords:
Perlindungan hukum, data pribadi, Fintech, edukasi, kesadaran masyarakatAbstract
Perkembangan teknologi finansial (Fintech) telah membawa kemudahan dalam berbagai layanan keuangan, namun juga menimbulkan tantangan baru terkait perlindungan data pribadi pengguna. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Percut Sei Tuan tentang pentingnya perlindungan hukum data pribadi dalam penggunaan layanan Fintech. Penyuluhan ini memberikan edukasi mengenai hak-hak pengguna terkait data pribadi, risiko penyalahgunaan data, dan langkah-langkah perlindungan yang dapat diambil oleh konsumen. Melalui pendekatan partisipatif, kegiatan ini berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat akan perlindungan data pribadi serta cara memitigasi risiko di tengah pesatnya adopsi layanan Fintech. Selain itu, penyuluhan ini juga mendorong masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih platform Fintech yang mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi sesuai regulasi yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih aman dalam memanfaatkan layanan Fintech dan meminimalkan risiko kebocoran data pribadi.