Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Penegakan Hukum Dalam Body Shaming Di Kalangan Media Sosial Dari Hukum Pidana Dan Undang-Undang ITE (Studi Di Desa Puluhmanan)
Keywords:
Penegakan Hukum, Body Shaming, Media SosialAbstract
Pengaturan terhadap perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana dalam hukuman indonesia diatur dalam KUHP dan undang-undang yang diluar KUHP seperti UU ITE.Akan tetapi sementara ini yang paling cocok menjadi dasar hukum bagi tindak pidana penghinaan citra tubuh (body shaming) adalah Pasal 315, yang yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seseorang baik itu dimuka umum dengan lisan atau lisan, maupun dimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, yang diancam karena penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”. Istilah yang umum dipergunakan untuk tindak pidana terhadap kehormatan adalah tindak pidana “penghinaan”.
Jenis penelitian yang digunakan dalampenulisan jurnal ilmiah ini adalah jenispenelitian hukum yuridis normatif,yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai peraturan perundang-undangan, asas-asas, serta doktrin. Penulisan laporan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan terhadap permasalahan mengenai pengaturan tindak pidana penghinaan citra tubuh (body shaming) menurut hukum pidana Indonesia. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan cara melihat undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan rumusan masalah.