Peran Law Firm Bn & Patner Terhadap Korban Pencemaran Nama Baik Melalui Media Online

Authors

  • Muhammad Ihsan Universitas Potensi Utama
  • Fani Budi Kartika Universitas Potensi Utama
  • Fitri Yani Universitas Potensi Utama
  • Edi Kristanta Tarigan Universitas Potensi Utama
  • Siti Nurhaliza Universitas Potensi Utama
  • Bintan R Saragih Universitas Penita Harapan

Keywords:

Korban, Pencemaran nama baik, Media Sosial

Abstract

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik ( Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Semarang ). Tujuan penulisan ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pencemaran nama baik di dalam Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik melalui media online.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis Normatif , yaitu dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan atau suatu pendekatan yang berdasar pada permasalahan mengenai hal yang bersifat yuridis serta kenyataan yang ada. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan Wawancara dan Studi Kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Bentuk Pencemaran Nama Baik didalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni bahwa perbuatan sengaja merendahkan kehormatan seseorang dengan cara mendistribusikan dan mentransmisikan melalui media online. Sedangkan, Perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik melalui media online yakni korban tindak pidana pencemaran nama baik diberikan perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif korban pencemaran nama baik dengan pengaturan ancaman pidana terhadap tindak pidana pencemaran nama baik dalam KUHP dan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Elektronik. Sedangkan, perlindungan hukum represif bagi korban pencemaran nama baik yakni dengan penerapan sanksi pidana yang merendahkan kehormatan orang.

Downloads

Published

2024-10-03

How to Cite

Muhammad Ihsan, Fani Budi Kartika, Fitri Yani, Edi Kristanta Tarigan, Siti Nurhaliza, & Bintan R Saragih. (2024). Peran Law Firm Bn & Patner Terhadap Korban Pencemaran Nama Baik Melalui Media Online. JUDIMAS, 4(2). Retrieved from https://ojs.stmikpontianak.ac.id/judimas/article/view/486

Most read articles by the same author(s)